“Kita sangat menyayangkan vonis itu karena tidak melihat realitas sosial dan politik bahwa Susno sudah diterima kembali oleh institusinya. Kami memahami putusan ini sebagai suatu kompromi politik,” kata Netta saat dihubungi Kompas.com, malam ini.
Kompromi politik yang dimaksudnya adalah “menyelamatkan” wajah kepolisian dan kejaksaan. “Hakim tidak mau kehilangan muka, juga tidak mau membuat kejaksaan dan Polri kehilangan muka. Jadi komprominya ya 3,5 tahun itu, angka yang setengah lebih dari tuntutan jaksa,” kata dia.
Ia berharap, seluruh fakta persidangan dapat dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi dalam memproses banding. Seperti diketahui, Susno langsung mengajukan dan mendaftarkan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
“Dengan tidak adanya instruksi penahanan terhadap Susno semakin menguatkan bahwa vonis ini hanya kompromi,” tegas Netta.
Susno Duadji dinyatakan hakim terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya. Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara Rp 8,1 miliar.
“Terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada, tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kapolda Jabar dan pejabat Polda,” ujar anggota majelis hakim, Samsudin.
Susno terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Adapun hal-hal yang meringankan, Susno mengungkap adanya penyimpangan di Mabes Polri dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 34 tahun,” kata Charis.
Sementara hal-hal yang memberatkan, Susno telah merugikan keuangan negara dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebagai penegak hukum. Vonis terhadap Susno lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Susno 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.











mampir dimari. turut menyimak.
salam kenal juga
Oleh: Gaphe on 26 Maret 2011
at 2:06 am
terima kasih udah mampir ya.
Oleh: Hendra on 26 Maret 2011
at 2:28 am
Salam kenal juga mas.. Numpang lewat dulu sebentar.. Nanti2 kalo udh ga buka dr hp mampir lbh lama deh
Oleh: zoothera on 26 Maret 2011
at 2:10 am
saya tunggu y mba’. terima kasih udah nyempatin mampir ke tempat saya.
Oleh: Hendra on 26 Maret 2011
at 2:30 am
Hukum di Indonesia sudah amburadul ya…
Oleh: riez on 26 Maret 2011
at 3:36 am
ya begitulah. he.
Oleh: Hendra on 27 Maret 2011
at 12:47 am
tagnya banyak banget ya, jago seo neh. He
Oleh: cerita dewasa on 26 Maret 2011
at 4:35 am
he. terima kasih udah mampir ke tempat saya.
Oleh: Hendra on 27 Maret 2011
at 12:21 am
trims udah berkunjung dan salam kenal
Oleh: kangmartho on 26 Maret 2011
at 8:01 am
terima kasih juga udah berkunjung ke tempat saya.
Oleh: Hendra on 27 Maret 2011
at 12:22 am
iku susno, du Aji…
tag-nya alamaaak
Oleh: budies on 26 Maret 2011
at 8:41 am
he..
Oleh: Hendra on 27 Maret 2011
at 12:45 am
OOhhh dia udah terbukti tooh? kalau gak salah ngajuin banding dech
Oleh: Tutorial SEO on 26 Maret 2011
at 10:47 am
kalau pelakunya pejabat pastinya lebih banyak kompromi …. kasus pajak bukan ranah hukum Pidana tapi malah dikenai aneh bin ajaib…
Oleh: omiyan on 28 Maret 2011
at 5:08 am
anak muda juga perlu terjun kedunia politik
Oleh: roby on 29 Maret 2011
at 9:12 am